Pembuatan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Mengisi Formulir F-1.03
  2. KK Asli
  3. Fotocopi Kutipan akta kelahiran, Iasaha dan Surat nikah

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi berkas permohonan (pengelola mutasi penduduk) 5 menit
  3. Memproses konsep surat pindah keluar (Operator SIAK/ADB) 5 menit
  4. Mengoreksi dan memverifikasi surat keterangan pindah keluar (kasi mutasi penduduk) 5 menit
  5. Mengoreksi dan memverifikasi surat keterangan pindah keterangan pindah keluar (Kabid) 5 menit
  6. Verifikasi sertifikasi elektronik surat keterangan pindah keluar (Administrator SIAK) 2 menit
  7. Mencetak surat keterangan pindah keluar (Administrator SIAK) 2 menit
  8. Meregistrasi memilah dan menyerahkan (pengelola mutasi penduduk) 3 menit
  9. Pemohon menerima SKPWNI

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas Register Kelurahan/WA kepada Operator/Datang langsung ke Kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penduduk

Lewat Kotak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Tatap Muka Langsung

Lewat WA kepada Operator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi"