Legalisasi Dokumen Kependudukan

No. SK: 470/362/VIII/2022

  1. Menunjukkan ASLI dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi;
  2. Foto copy dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas pelayanan memproses legalisasi dokumen kependudukan melalui sistem SIAK;
  3. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi dan menandatangani tanda penerimaan produk.

1 (satu) sampai 4 (empat) jam, jika terjadi gangguan maka minimal 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kependudukan

a. Datang sendiri di Kantor Dukcapil 

b. Website : disdukcapil.halmaheraselatankab.go.id 

c. Telepon : 082192673222 

d. Email : dukcapil.halsel@gmail.com 

e. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

f. Website SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

81342810332

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan"