Layanan Informasi Arsip

No. SK: 060/244/IV/Tahun 2021

  1. Tanda Pengenal Identitas Diri / KTP
  2. Surat Pengantar

  1. 1.Pemohon mengisi formulir permohonan informasi
  2. 2.Petugas menerima formulir permohonan informasi dan diteruskan ke kasi layanan untuk diteliti, apabila arsip yang dibutuhkan bukan termasuk informasi yang dikecualikan maka kasi, membubuhkan tanda paraf sebagai bentuk persetujuan.
  3. 3.Petugas mencarikan / mengambil arsip untuk diterimakan pada pemohon / peminjam

Penggunaan jasa akan memperoleh layanan jasa sesuai dengan perjanjian / persetujuan alih media

Waktu Pelayanan

Hari : Senin s.d Kamis        Pukul 08.00 wib s.d 15.45 wib

          Istirahat                     Pukul 12.00 wib s.d 12.30 wib

Hari : Jum'at                        Pukul 08.00 wib s.d 14.30

          Istirahat                     Pukul 11.30 wib s.d 13.00 wib



Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Arsip

Pengaduan tak langsung :

telepon (0285) 426994, (0285) 4460517

email : dinarpus.pekalongankota@gmail.com

website : dinarpus.pekalongankota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Arsip"