Pelayanan Kartu Keluarga

No. SK: 470/Kep.792-DISDUKCAPIL/2020

  1. Kartu Keluarga asli
  2. Formulir F-1.01( jika belum terdata dalam data kependudukan )/F-1.02
  3. Surat Keterangan Pindah (jika masuk penduduk)
  4. Berkas Bukti Pendukung untuk perubahan data (fotocopy akta kelahiran/ijazah/buku nikah/ akta cerai/akta kematian/SPTJM perkawinan/perceraian)
  5. Surat keterangan hilang dari kepolisian (Bagi yang KK hilang)
  6. KK yang rusak (pergantian KK karena rusak)
  7. Nomor Telepon/Handphone aktif Pemohon
  8. Email Aktif Pemohon

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan Disdukcapil/UPTD dengan membawa persyaratan
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan
  3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK, mengubah data jika ada perubahan data
  4. Menarik data dari daerah Asal (jika masuk penduduk)
  5. Mencetak KK
  6. Memberikan Resi pengambilan KK kepada pemohon

Apabila tidak ada kendala masalah jaringan server


Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Media langsung atau tatap muka oleh
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk ;
2. Hallo Kependudukan 0815-7200-3030
3. Melalui email :
dukcapil.kabsi@gmail.com
4. Whatsapp : 0815-7200-3030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online