Pelayanan farmasi

  1. KK/KTP/BPJS

  1. 1. pasien BPJS kesehatan : petugas farmasi menerima resep dan SEP dari pasien/kelurga pasien - petugas farmasi memeriksa kelengkapan resep dan telaah resep - petugas farmasi memberi nomor antrian pasien- petugas farmasi mengentry dan menyiapkan obat sesuai resep - petugas farmasi melakukan telaah obat - petugas farmasi menyerahkan obat dan memberikan pelayanan informasi obat (PIO)

1. Pelayanan obat jadi rawat jalan < 30>

2. Pelayanan obat racikan rawat jalan < 60>

3. Pelayanan obat rawat inap < 120>

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi

telepon 0822 8847 5977

Whatsapp 0822 8847 5977

email rsudpirngadi.pemkomedan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan farmasi"