Layanan Pengembangan Kompetensi

No. SK: 060/952

  1. Surat usulan dari instansi pemohon
  2. Surat penawaran diklat disertai rincian biaya

  1. OPD mengirimkan surat permohonan fasilitasi biaya diklat beserta dokumen persyaratannya
  2. Petugas informasi menerima surat permohonan fasilitasi biaya diklat beserta dokumen persyaratannya dan menambah lembar disposisi, serta mengajukan kepada Kepala BKPSDM
  3. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan fasilitasi biaya diklat
  4. Petugas menyiapkan Surat Perintah mengikuti Diklat beserta pembiayaannya, kemudian diajukan ke Kepala BKPSDM untuk disetujui
  5. Petugas menghubungi pemohon atau OPD untuk menyerahkan Surat Perintah mengikuti Diklat beserta pembiayaannya

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Mengikuti Diklat

1.    Pengaduan Tak Langsung

a.    Telepon      : (0285) 412522

b.    Email          : bkpsdm.pekalongankota@gmail.com

c.    Website       : http://bkpsdm.pekalongankota.go.id

d.   Pejabat Pengaduan : Sekretaris BKPSDM

2.    Pengaduan Langsung

a.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung melalui Petugas di bagian informasi BKPSDM Kota Pekalongan

b.    Petugas merespon pengaduan pemohon dan meneruskan pengaduan tersebut ke Pejabat BKPSDM sesuai bidang terkait

c.    Pejabat BKPSDM menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengembangan Kompetensi"