Penghapusan Hak Tanggungan/Roya (Manual)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
  5. Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau akta konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  6. Surat pengantar roya dari bank

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Pemohon membuat Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Petugas loket mencocokkan fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  4. Petugas loket mencocokkan fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum dengan aslinya, bagi badan hukum
  5. Pemohon melampirkan Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  6. Pemohon melampirkan Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  7. Petugas loket mencocokkan fotocopy KTP pemberi HT (Debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya dengan aslinya

3 Hari kerja

Rp. 50,000

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store