Prosedur Pemutakhiran PBB

No. SK: 060/0761/III/2022

  1. Tanda Pengenal Identitas Diri, SPPT PBB, bukti kepemilikan tanah
  2. Formulir Permohonan

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pemutakhiran data PBB ke unit pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas, menyerahkan tanda terima penerimaan berkas, dan meneruskan pengajuan berkas ke Fungsional AKPD
  3. Fungsional AKPD dan Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas
  4. Petugas melakukan penelitian lapangan
  5. Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan melakukan verifikasi hasil penelitian lapangan
  6. Petugas pelayanan merekam data dan peta sesuai dengan hasil penelitian
  7. Kasubbid Penetapan dan Keberatan menetapan pajak
  8. Petugas mencetak SPPT PBB yang datanya telah dimutakhirkan
  9. Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan, Kasubbid Penetapan dan Keberatan, serta Kabid Pendataan, Penetapan, Data dan Informasi melakukan verifikasi hasil cetak SPPT PBB
  10. Kepala BPKAD menandatangani SPPT PBB dan menyerahkan ke Kabid Pendataan, Penetapan, Data dan Informasi
  11. Petugas menyampaikan SPPT PBB kepada wajib pajak

5 (lima) hari kerja, diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja

1.       Senin-Kamis  : 07.30 - 16.00 WIB

2.       Istirahat         : 12.00 - 13.00 WIB

3.       Jumat             : 07.30 - 11.00 WIB


Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

a.    Pengaduan Tak Langsung

1.       Telepon    : (0285) 429451

2.       Email         : bkd.kotapkl@gmail.com

3.       Whatsapp : 085326901255

4.       Pejabat Pengaduan : Khamid Manan, S.Kom

b.    Pengaduan Langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.       Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat BPKAD

4.       Pejabat BPKAD menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pemutakhiran PBB"