Laporan Hasil Kejadian Pelanggaran PERDA

No. SK: Nomor 19 Tahun 2022

  1. Temuan di Lapangan
  2. Laporan Masyarakat

  1. Regu patroli yang menerima laporan pelanggaran perda kemudian melaporkan ke pimpinan
  2. Kepala Satpol PP menerima laporan dan mengintruksikan untuk membentuk Tim.
  3. Tim yang dibentuk kemudian menuju ke tempat kejadian perkara dan mencari informasi tentang pelanggaran, bila terdapat pelanggaran maka dilakukan tindakan oleh PPNS, apabila tidak terdapat pelanggaran maka dilaporkan kembali kepada Kepala Satpol PP
  4. PPNS kemudian menghentikan kegiatan pelanggaran tersebut dan melakukan pemeriksaan pelaku pelanggaran
  5. Tim mengamankan barang bukti yang ditemukan
  6. PPNS membuat laporan hasil kejadian pelanggaran perda tersebut, kemudian disampaikan kepada Kepala Satpol PP

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Kejadian Pelanggaran PERDA

Offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store