Pelayanan patologi klinik

  1. KK/KTP/BPJS

  1. 1. melakukan registerasi pasien 2. melakukan pengambilan specimen 3. melakukan pengolahan specimen 4. melakukan pemeriksaan specimen 5. mengeluarkan hasil pemeriksaan setelah validasi dan expetice dokter 6. mengantar hasil pemeriksaan untuk pasien poliklinik dan ruangan rawat inap dengan buku ekspedisi yang ditanda tangani penerima (nama lengkap)

rata -rata 3 jam (disesuaikan dengan jenis pemeriksaannya)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Patologi Klinik

telepon 0822 8847 5977

Whatsapp 0822 8847 5977

email rsudpirngadi.pemkomedan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan patologi klinik"