Pelayanan Perbantuan Penanganan Gangguan Trantibum di Masyarakat

No. SK: Nomor 19 Tahun 2022

  1. Temuan di Lapangan
  2. Laporan Masyarakat

  1. Kasatpol PP mendapatkan informasi terkait gangguan ketentraman dan ketertiban. Informasi tersebut disampaikan kepada Kabid Trantibum
  2. Kabid Trantibum mengkoordinasikan dengan kelurahan tempat kejadian gangguan ketentraman dan ketertiban
  3. Kemudian lurah menginstruksikan langsung ke tempat kejadian dan dibantu oleh Satlinmas yang membawa perlengkapan menuju tempat kejadian gangguan ketentraman dan ketertiban, membantu petugas yang sudah berada di tempat kejadian dan menandatangani Berita Acara Kejadian.

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Pelaksanaan Penanganan Gangguan Trantibum di Masyarakat

Offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store