Pelayanan Radiologi

  1. KK/KTP/BPJS

  1. 1. pasien / keluarga melakukan registerasi 2. menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan 3. dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar 4. dilakukan pembacaan - ekspertisi 5. penyerahan hasil - kembali ke unit pengirim

rata -rata 3 jam (disesuaikan dengan jenis pemeriksaannya)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Radiologi

telepon 0822 8847 5977

Whatsapp 0822 8847 5977

email rsudpirngadi.pemkomedan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"