Izin Praktik Fisioterapis

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy STRF yang masih berlaku
  4. Rekomendasi dari organisasi profesi
  5. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri
  7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Belitung Timur
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pendaftaran oleh pemohon
  2. Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
  3. Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas jika berkas benar dan lengkap
  4. Petugas BO melakukan entry data
  5. Survey lapangan (untuk praktik mandiri)
  6. Verifikasi Kasi
  7. Verifikasi Kabid
  8. Verifikasi Sekretaris Dinas
  9. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  10. Pencetakan SK Izin
  11. Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemohon
  12. Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Praktik Fisioterapis

1.       Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur

2.       Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id

3.       Melaui telpon HP No. 087899900666

4.       Melalui kotak saran

5.       Melalui petugas penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Fisioterapis"