Prosedur Pelayanan BPHTB

No. SK: 060/0761/III/2022

  1. KTP dan KK penerima dan pelepas hak, SPPT PBB, bukti bayar PBB, bukti kepemilikan tanah, foto objek pajak, denah lokasi, dan surat kuasa

  1. Wajib Pajak/PPAT melakukan pendaftaran wajib pajak, pendataan objek pajak, dan mengunggah lampiran persyaratan melalui bphtb.pekalongankota.go.id
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Kasubbid dan Kabid memverifikasi berkas
  4. Wajib Pajak mencetak kode bayar dan melakukan pembayaran pada bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk
  5. Petugas melakukan proses pengawasan dan pengendalian serta pemeriksaan
  6. Wajib Pajak mencetak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB

5 (lima) hari kerja, diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kerja

1.       Senin-Kamis  : 07.30 - 16.00 WIB

2.       Istirahat         : 12.00 - 13.00 WIB

3.       Jumat             : 07.30 - 11.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB

a.    Pengaduan Tak Langsung

1.       Telepon    : (0285) 429451

2.       Email         : bkd.kotapkl@gmail.com

3.       Whatsapp : 085326901255

4.       Pejabat Pengaduan : Tegar Purba Pranantya, S.Kom

b.    Pengaduan Langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.       Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat BPKAD

4.       Pejabat BPKAD menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan BPHTB"