Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak/Retribusi Yang Tidak Benar

No. SK: 060/0761/III/2022

  1. Tanda Pengenal Identitas Diri
  2. Surat Permohonan
  3. SKPD/SKRD

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak/retribusi secara tertulis kepada Walikota melalui BPKAD
  2. Kasubbid dan Kabid melakukan penelitian dan menelaah permohonan pembatalan secara berjenjang dan meneruskan berkas permohonan ke Kepala BPKAD
  3. Petugas melakukan penelitian lapangan dan menyusun konsep nota dinas kajian sebagai bahan pertimbangan
  4. Kasubbid, Kabid dan Kepala BPKAD meneliti serta memaraf pada konsep laporan hasil penelitian dan telaahan dan disampaikan kepada Walikota
  5. Walikota mempelajari konsep laporan penelitian dan telaahan serta memberikan keputusan menerima atau menolak pengajuan permohonan
  6. Kepala BPKAD membuat konsep keputusan menerima atau menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak/retribusi kepada Walikota melalui Bagian Hukum
  7. Walikota mempelajari konsep keputusan, apabila sudah sesuai, keputusan pembatalan atau pemberitahuan penolakan pembatalan ketetapan pajak/retribusi ditandatangani
  8. Petugas menyampaikan keputusan pembatalan ketetapan atau penolakan pembatalan ketetapan pajak/retribusi kepada wajib pajak/retribusi

5 (lima) hari kerja, diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kerja

1.       Senin-Kamis  : 07.30 - 16.00 WIB

2.       Istirahat         : 12.00 - 13.00 WIB

3.       Jumat             : 07.30 - 11.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak/Retribusi

a.    Pengaduan Tak Langsung

1.       Telepon    : (0285) 429451

2.       Email         : bkd.kotapkl@gmail.com

3.       Whatsapp : 085326901255

4.       Pejabat Pengaduan : Tegar Purba Pranantya, S.Kom

b.    Pengaduan Langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.       Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat BPKAD

4.       Pejabat BPKAD menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak/Retribusi Yang Tidak Benar"