Pelayanan Penertiban Orang Gila/Gangguan Trantibum

No. SK: Nomor 19 Tahun 2022

  1. Temuan di Lapangan
  2. Laporan Masyarakat

  1. Kasatpol PP menerima Laporan dari masyarakat dan menyampaikan secara lisan kepada Kabid ketentraman dan ketertiban umum, kemudian Kabid Trantibum menginstruksikan penanganan kepada Kasi operasi dan pengendalian
  2. Kasi operasi dan pengendalian menyiapkan anggota dan berkoordinasi dengan OPD terkait
  3. Anggota yang disiapkan kemudian melakukan apel persiapan, melaksanakan penertiban ODGJ, menyerahkan ODGJ tersebut ke OPD terkait dan menyerahkan Data serta dokumentasi ke kasi operasi dan pengendalian
  4. Kasi operasi dan pengendalian membuat laporan berdasarkan Data dan dokumentasi yang diserahkan oleh anggota yang bertugas di lapangan.
  5. Pemeriksaan laporan dilakukan oleh Kabid Trantibum dan hasil laporan penertiban tersebut diserahkan kepada Kasatpol PP

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Pelaksanaan Penertiban Orang Gila/Gangguan Trantibum

Offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store