Pelayanan Intensif

  1. KK/KTP/BPJS

  1. pasien datang kerumah sakit melalui IGD/poliklinik - mendaftar kemudian dokter menentukan perencanaan terlampir - setelah verifikasi hak kelas rawatan di verifikasi petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap dengan melakukan timbang terima terlebih dahulu

Pelayanan 24 jam

Tidak dipungut biaya

pelayanan intensif

Telepon 0822 8847 5977

Whatsapp 0822 8847 5977

email rsudpirngadi.pemkomedan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"