Pelayanan Penertiban Masalah Sosial (Gepeng, Pengemis, PKL) Non Yustisi

No. SK: Nomor 19 Tahun 2022

  1. Temuan di Lapangan
  2. Laporan Masyarakat

  1. Kepala Satpol PP melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum menginstruksikan kepada Kasi Operasional dan Pengendalian untuk menyiapkan pelaksanaan kegiatan penertiban masalah sosial
  2. Kasi operasional dan pengendalian menyiapkan Tim yang akan turun melakukan penertiban masalah sosial dengan dibantu pengelola pengendalian dan operasional yang menyiapkan semua kelengkapan untuk penertiban
  3. Tim yang turun kelapangan kemudian melaksanakan apel persiapan penertiban, melakukan penertiban masalah sosial (Gepeng, Pengemis dan PKL)/tindakan Non yustisi dan selanjutnya membuat berita acara penertiban

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Data Penertiban

Offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store