Surat Keterangan Pindah WNI/WNA (SKPWNI/SKPWNA) Secara Online

  1. Kartu Keluarga
  2. Formulir F-1.03
  3. Orang Asing melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP

  1. Pemohon melakukan pengajuan penerbitan SKPWNI/SKPWNA secara online melalui aplikasi atau website MOCI LEGIT dengan mengunggah berkas persyaratan. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka operator akan memberitahukan kekurangannya melalui aplikasi atau website MOCI LEGIT, jika berkas persyaratan lengkap maka permohonan diproses.
  2. Setelah dilakukan verifikasi berkas permohonan maka dilakukan proses entry data, verifikasi kemudian SKPWNI/SKPWNA diproses menjadi penerbitan KK.
  3. SKPWNI/SKPWNA telah selesai. SKPWNI/SKPWNA yang telah selesai dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon berdasarkan email yang diterima, selain itu pencetakan dapat dilakukan melalui mesin Anjungan Data Mandiri (ADM). Apabila pemohon terkendala dalam pencetakan mandiri maka pemohon dapat datang ke kantor Disdukcapil, bagi pemohon dengan kondisi khusus (penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil & menyusui) pengambilan SKPWNI/SKPWNA dilayani di loket khusus.

Surat Keterangan Pindah akan selesai dalam 1 (satu) hari kerja dengan kondisi lengkap persyaratan dan tidak adanya gangguan sistem pengelolaan pelayanan adminduk.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI/WNA

  • Tatap muka dengan Bidang Pendaftaran Penduduk
  • Melalui Kotak Saran
  • Telepon Dinas 0266 - 218268
  • WhatsApp : 0895 6220 07041
  • Pengaduan online Website : http://disdukcapil.sukabumikota.go.id
  • Sosial media :
    •  Facebook : disdukcapil.kotasmi
    • Instagram : @disdukcapil_kotasmi
  • Email : dkcs3272@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah WNI/WNA (SKPWNI/SKPWNA) Secara Online"