Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan SKPD/SKRD

No. SK: 060/0761/III/2022

  1. Tanda Pengenal Identitas Diri
  2. Surat Permohonan
  3. SKPD/SKRD

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan SKPD/SKRD kepada Kepala BPKAD
  2. Kabid melakukan penelitian administrasi dan menelaah permohonan pembetulan SKPD/SKRD
  3. Petugas melakukan penelitian lapangan dan menyusun hasil telaahan dan konsep laporan hasil telaahan
  4. Kasubbid dan Kabid meneliti dan membubuhkan paraf pada konsep laporan hasil telaahan secara berjenjang
  5. Kepala BPKAD mempelajari konsep laporan hasil telaahan dan mengambil keputusan menerima atau menolak permohonan
  6. Petugas membuat konsep SKPD/SKRD pembetulan atau surat jawaban penolakan
  7. Petugas menyampaikan SKPD/SKRD pembetulan atau surat jawaban penolakan kepada wajib pajak

5 (lima) hari kerja, diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja

1.       Senin-Kamis  : 07.30 - 16.00 WIB

2.       Istirahat         : 12.00 - 13.00 WIB

3.       Jumat             : 07.30 - 11.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembetulan SKPD/SKRD

a.    Pengaduan Tak Langsung

1.       Telepon    : (0285) 429451

2.       Email         : bkd.kotapkl@gmail.com

3.       Whatsapp : 085326901255

4.       Pejabat Pengaduan : Tegar Purba Pranantya, S.Kom

b.    Pengaduan Langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.       Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat BPKAD

4.       Pejabat BPKAD menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan SKPD/SKRD"