Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: 470/362/VIII/2022

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Pas foto berwarna suami dan istri;
  4. KTP-el Asli;
  5. KK Asli;
  6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  2. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft perkawinan WNI dan WNA.
  3. Koreksi draf perkawinan WNI dan WNA oleh pemohon, kalau benar diparaf kalau salah diperbaki oleh operator.
  4. Penandatanganan buku register.
  5. Petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk.
  6. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan mebubuhkan paraf pada draf perkawinan WNI dan WNA dan buku register.
  7. Operator mencetak kutipan Akta Perkawinan WNI
  8. Kepala Dinas mendatangani kutipan Akta Perkawinan WNI dan WNA.
  9. Petugas loket menyerahkan kutipan Akta Perkawinan WNI dan WNA

1 (satu) sampai 4 (empat) jam, jika terjadi gangguan maka minimal 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

PENCATATAN DAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

a. Datang sendiri di Kantor Dukcapil 

b. Website : disdukcapil.halmaheraselatankab.go.id 

c. Telepon : 082192673222 

d. Email : dukcapil.halsel@gmail.com 

e. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

f. Website SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

81342810332

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan"