Layanan Pemberian Surat Izin Perceraian

No. SK: 060/952

  1. Surat Pengantar dari Kepala Instansi atau OPD
  2. BAP Pembinaan dari OPD yang bersangkutan
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  5. Fotokopi Akta Nikah
  6. Fotokopi Kartu Keluarga
  7. Fotokopi KTP
  8. Surat keterangan alasan perceraian dari pihak yang berwenang
  9. Pengajuan Perceraian dari PNS
  10. Gugatan Cerai dari Pasangan (bila sebagai tergugat)

  1. Pemohon atau OPD mengirimkan surat pengantar beserta dokumen persyaratan permohonan izin perceraian
  2. Petugas informasi menerima dokumen persyaratan permohonan izin perceraian dan menambah lembar disposisi, serta mengajukan kepada Kepala BKPSDM
  3. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan permohonan izin perceraian
  4. Pemanggilan pemohon beserta suami/istri dan kepala OPD pemohon untuk melakukan mediasi I dengan Tim Penanganan Kasus Perceraian Kota Pekalongan, kemudian dilanjutkan dengan mediasi II dan III (bila memungkinkan)
  5. Pemohon beserta suami/istri menandatangani Surat Kesepakatan Perceraian
  6. Petugas membuat Berita Acara dan Nota Dinas kepada Walikota Pekalongan
  7. Petugas membuat draf surat izin/keterangan perceraian untuk diteliti dan diperiksa oleh Kepala Bidang dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM bagi perceraian PNS Golongan I, II, III, sedangkan PNS Golongan IV ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan
  8. Petugas menghubungi OPD atau pemohon untuk menerima surat izin/keterangan melakukan perceraian

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin/Keterangan Melakukan Perceraian

1.    Pengaduan Tak Langsung :

a.    Telepon      : (0285) 412522

b.   Email          : bkpsdm.pekalongankota@gmail.com

c.    Website       : http://bkpsdm.pekalongankota.go.id

d.   Pejabat Pengaduan : Sekretaris BKPSDM

 

2.    Pengaduan Langsung :

a.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung melalui Petugas di bagian informasi BKPSDM Kota Pekalongan

b.   Petugas merespon pengaduan pemohon dan meneruskan pengaduan tersebut ke Pejabat BKPSDM sesuai bidang terkait

c.    Pejabat BKPSDM menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Surat Izin Perceraian"