Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: 470/362/VIII/2022

  1. a. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. b. Kutipan akta kelahiran anak;
  3. c. Fotokopi KK orang tua angkat; dan
  4. d. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA

  1. Waktu pelaporan paling lambat 30 hari, setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
  2. b. Berdasarkan laporan tsb, Pejabat Pencatatan Sipil membuat CATATAN PINGGIR pada Register Akta Kelahiran calon anak angkat dan Kutipan Akta Kelahiran calon anak angkat.
  3. c. Pencatatan pelaporan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana/UPT Instansi Pelaksana dimana penduduk berdomisili, dan dikirimkan pemberitahuan kepada Instansi Pelaksana dimana register akta kelahiran berada [merujuk Ps 102 huruf b UU No 24 Tahun 2013].

1 (satu) sampai 4 (empat) jam, jika terjadi gangguan maka minimal 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengangkatan Anak

a. Datang sendiri di Kantor Dukcapil 

b. Website : disdukcapil.halmaheraselatankab.go.id 

c. Telepon : 082192673222 

d. Email : dukcapil.halsel@gmail.com 

e. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

f. Website SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

81342810332

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"