Permohonan Penghentian Pemberian Jasa Penilai Publik Untuk Sementara Waktu (Cuti)

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. Surat permohonan yang dilengkapi dengan formulir dan surat pernyataan kebenaran data informasi;
  2. Surat rekomendasi dari KJPP bagi Penilai Publik yang menjadi Rekan pada KJPP;
  3. Surat pernyataan dari Asosiasi Profesi Penilai bahwa: (1) Penilai Publik yang mengajukan permohonan tidak sedang menjalani pemeriksaan oleh Asosiasi Profesi Penilai; dan (2) Asosiasi Profesi Penilai tidak menerima pengaduan dari pihak lain yang layak

  1. Pemohon dapat mengunduh formulir pada laman https:// pppk.kemenkeu.go.id/in/post/formulir-layanan-profesi- penilai;
  2. Pemohon menyampaikan laporan melalui gerai layanan, surat pos atau melalui surat elektronik ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
  3. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan dokumen atas laporan yang disampaikan;
  4. Dalam hal berkas laporan belum lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen;
  5. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen;
  6. Permohonan cuti Penilai Publik tidak dapat diproses dalam hal: (1) Penilai Publik bersangkutan sedang diperiksa oleh Sekretaris Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti; (2) Penilai Publik bersangkutan sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan surat rekomendasi; atau (3) Penilai Publik bersangkutan sedang dikenai sanksi pembekuan izin.
  7. Dalam hal berkas laporan sudah lengkap, diterbitkan surat terkait persetujuan Penghentian Pemberian Jasa PenilaiPublik Untuk Sementara Waktu dan dikirimkan melalui surat atau surat elektronik;
  8. Pemohon menerima surat dimaksud (proses selesai).

Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal Surat Persetujuan dimaksud ditandatangani.
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas diterima apabila belum dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal surat permintaan kelengkapan Kepala Pusat.


Tidak dipungut biaya

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal tentang Persetujuan penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store