Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/ Contrarius Actus

No. SK: 188.4/1428.1/419.112/2021

  1. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  2. fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
  3. fotokopi KK
  4. surat pernyataan tanggung jawab mutlak

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan asli.
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. Dinas membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan. Catatan : Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan, dengan alasan karena dalam proses pembuatan akta didasarkan atas keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengketa dari para pihak yang berkepentingan.

Offline dan online

Tidak dipungut biaya

catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan.

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Jl. Supersemar Nomor 112 Kediri https://sp4n.lapor.go.id/ http://surga.kedirikota.go.id/aduan/buat Telp. (0354) 684096
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online