Pelaporan Pembatalan Kerjasama Teknis dengan Kantor Jasa Penilai Publik Asing (KJPPA)

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. Surat permohonan yang dilengkapi dengan formulir; dan
  2. Dokumen yang membuktikan berakhirnya kerjasama.

  1. Pemohon dapat mengunduh formulir pada laman https:// pppk.kemenkeu.go.id/in/post/formulir-layanan-profesi- penilai;
  2. Pemohon menyampaikan laporan melalui gerai layanan, surat pos atau melalui surat elektronik ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
  3. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan dokumen atas laporan yang disampaikan;
  4. Dalam hal berkas laporan belum lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen;
  5. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen;
  6. Dalam hal berkas laporan sudah lengkap, diterbitkan surat persetujuan pembatalan dimaksud dan dikirimkan melalui surat elektronik;
  7. Pemohon menerima surat dimaksud (proses selesai).

Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal penetapan Surat Persetujuan Pembatalan dimaksud ditandatangani.

Tidak dipungut biaya

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pembatalan Kerjasama Teknis KJPP dengan KJPP Asing

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store