Pelayanan Permohonan Informasi Publik

No. SK: 060/040/III Tahun 2022

  1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik
  2. Melampirkan fotokopi KTP atau Surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat

  1. Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat ppid.pekalongankota.go.id
  2. Pemohon dapat lebih dahulu mencari dokumen yang ada pada website kemudian klik tombol Unduh
  3. Jika dokumen yang dimaksud tidak ditemukan, pemohon dapat mengakses ppid.pekalongankota.go.id untuk mengisi judul informasi yang dibutuhkan secara manual
  4. Pemohon mengisi seluruh form isian permohonan informasi publik pada laman ppid.pekalongankota.go.id dilampiri scan identitas diri/badan hukum
  5. Pemohon wajib memiliki alamat email untuk sarana komunikasi dan pengiriman dokumen dan atau tanggapan dari PPID Utama
  6. Admin PPID Utama berhak melakukan verifikasi identitas pemohon melalui telepon untuk memastikan kesesuaian identitas
  7. Jika identitas sudah cocok akan diproses lebih lanjut dan jika terdapat ketidakcocokan antara identitas diri yang diisikan dalam form permohonan dengan bukti scan/ foto identitas yang dilampirkan/diupload maka permohonan akan ditolak
  8. Sekretariat PPID Utama meminta kepada komponen (PPID Pelaksana atau Perangkat Daerah) untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP (Daftar Informasi Publik), kepada pemohon informasi. Komponen kemudian memberikan informasi atau dokumen tersebut kepada PPID utama
  9. Sekretariat PPID Utama memberikan jawaban untuk memenuhi atau tidak memenuhi permohonan informasi publik dengan disertai alasan

10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Informasi Publik

1. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : (0285) 421243 ; (0285) 420223
2. Email : diskominfo@gafe.pekalongankota
3. Website : http://kominfo.pekalongankota.go.id
4. Twitter : @pkl.diskominfo
5. IG : @pkl.diskominfo
6. Pejabat Pengaduan :Ahdy Eko Apriharso, SE
7. No. HP : 0816644000


2. Pengaduan Langsung.
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kominfo Kota Pekalongan
4. Pejabat Dinas Kominfo Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai mendapatkan solusi.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik "