Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk Yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Yang Sah Menurut Hukum Atau Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

No. SK: 000.8.3.2/424-431/419.112/2024

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. Fotokopi KK; dan FotokopiDokumen Perjalanan bagi OA

  1. Mengisi / melengkapi berkas : a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. b. b.Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli. d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F- 2.01. e. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Offline dan online

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Nama

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Jl. Supersemar Nomor 112 Kediri https://sp4n.lapor.go.id/ http://surga.kedirikota.go.id/aduan/buat Telp. (0354) 684096
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online