Pencatatan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Membentuk Keluarga Baru

No. SK: 000.8.3.2/422/419.112/2024

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
  3. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el;

Offline dan online

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Jl. Supersemar Nomor 112 Kediri https://sp4n.lapor.go.id/ http://surga.kedirikota.go.id/aduan/buat Telp. (0354) 684096
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online