pencatatan pengesahan anak bagi penduduk OA di wilayah NKRI

No. SK: 000.8.3.2/432-440/419.112/2024

  1. Kutipan akta kelahiran;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. Fotokopi KK orang tua;
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kuipan akta kelahiran.

Offline dan online

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pengakuan anak

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Jl. Supersemar Nomor 112 Kediri https://sp4n.lapor.go.id/ http://surga.kedirikota.go.id/aduan/buat Telp. (0354) 684096
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online