Pembuatan SIM Alih Golongan A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum

No. SK: Kep/01/I/2022

  1. Mengisi formulir pengajuan pengalihan golongan SIM
  2. Peserta Uji SIM telah memenuhi syarat 20 tahun untuk SIM BI, 21 tahun untuk SIM BII
  3. Peserta Uji SIM telah memenuhi syarat 20 tahun untuk SIM A Umum, 22 tahun SIM B I Umum, 23 tahun SIM BII Umum
  4. Membawa fotocopy E KTP sebanyak 2 lembar
  5. Untuk WNA melampirkan dokumen keimigrasian
  6. Melampirkan SIM yang akan dialih golongkan dan paling rendah 12 bulan
  7. Pengajuan alih golongan menjadi SIM Umum dilampiri Surat Bukti Lulus tes Psikologi
  8. Pengajuan alih golongan menjadi SIM Umum dilampiri Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
  9. Pengajuan alih golongan menjadi SIM Umum dilampiri Surat izin kerja dari Kementrian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yg bekerja di Indonesia
  10. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM dari BRI
  11. Melampirkan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

  1. Uji Keterampilan Mengemudi dengan Simulator
  2. Pendaftaran dan pengisian formulir
  3. Pembayaran PNBP
  4. Verifikasi dan Identifikasi
  5. Ujian Teori
  6. Ujian Praktik
  7. 16. Cetak dan penyerahan SIM

Waktu pelaksanaan 120 menit

Biaya Pembuatan sim alih Golongan sebesar Rp.120.000

SIM A UMUM, BI, BI UMUM, BII, BII UMUM

Langsung datang ke kantor Satpas SIM Polres Manokwari

no telp : 0821 9779 3233

Email : satlantaspolres.mkw@gmail.com

Web : http://satlantasmanokwari.com

Instagram : satlantas polres manokwari

Facebook : Satuan Lalu Lintas Mkw

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store