Pelayanan Lapor Gub

No. SK: 060/040/III Tahun 2022

  1. Pengaduan dilakukan dengan kanal Website Lapor Gub dilampirkan dengan identitas lengkap pelapor dan kronologi kejadian

  1. Pelapor mengirim aduan ke kanal LaporGub!
  2. Admin PemProv. Jateng mendisposisi aduan ke Admin Dinkominfo
  3. Admin Dinkominfo memverifikasi disposisi aduan, jika sesuai kewenangan akan diteruskan ke OPD, jika tidak sesuai kewenangan akan dikembalikan ke Admin Pem. Prov. Jateng
  4. Admin OPD memverfikasi disposisi aduan, jika sesuai tugas dan fungsi akan ditindaklanjuti, jika tidak sesuai tugas dan fungsi akan dikembalikan ke Admin Dinkominfo
  5. Admin Dinkominfo mengkonfirmasi hasil tindak lanjut aduan
  6. Admin PemProv Jateng menverifikasi hasil tindaklanjut aduan, jika sesuai akan diteruskan ke pelapor, jika tidak sesuai akan dikembalikan ke Admin Dinkominfo
  7. Pelapor menerima laporan tindaklanjut aduan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Lapor Gub

1. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : (0285) 421243 ; (0285) 420223
2. Email : diskominfo@gafe.pekalongankota
3. Website : http://kominfo.pekalongankota.go.id
4. Twitter : @pkl.diskominfo
5. IG : @pkl.diskominfo
6. Pejabat Pengaduan :Ahdy Eko Apriharso, SE
7. No. HP : 0816644000


2. Pengaduan Langsung.
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kominfo Kota Pekalongan
4. Pejabat Dinas Kominfo Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai mendapatkan solusi.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lapor Gub"