Laporan Perubahan Pemimpin Rekan KJPP dan Pemimpin Cabang KJPP

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. KJPP wajib melaporkan secara tertulis paling lama 1 (satu) bulan sejak perubahan pemimpin rekan atau pemimpin cabang dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  2. a. Surat permohonan yang dilengkapi dengan formulir;
  3. b. Akta Notaris terkait adanya perubahan pemimpin rekan;
  4. c. Bukti domisili Pemimpin Rekan KJPP yang baru;
  5. d. Izin Penilai Publik (Pemimpin Rekan yang Baru)
  6. Dalam hal terdapat perubahan Pemimpin Cabang KJPP maka dilampirkan dokumen sebagai berikut:
  7. a. Surat permohonan yang dilengkapi dengan formulir;
  8. b. Izin Penilai Publik Pemimpin Cabang yang baru;
  9. c. Surat persetujuan dari seluruh rekan KJPP mengenai penunjukan Penilai Publik menjadi Pemimpin Cabang KJPP; dan
  10. d. Bukti domisili Pemimpin Cabang KJPP yang baru.

  1. Pemohon dapat mengunduh formulir pada laman https:// pppk.kemenkeu.go.id/in/post/formulir-layanan-profesi- penilai;
  2. Pemohon menyampaikan laporan melalui gerai layanan, surat pos atau melalui surat elektronik ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
  3. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan dokumen atas laporan yang disampaikan;
  4. Dalam hal berkas laporan belum lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen;
  5. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen;
  6. Dalam hal berkas laporan sudah lengkap, diterbitkan surat pemberitahuan terkait persetujuan perubahan tersebut oleh Kepala Pusat dan dikirimkan melalui surat elektronik;
  7. Pemohon menerima surat dimaksud (proses selesai).

Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal penetapan Surat Kepala PPPK.

Tidak dipungut biaya

Surat Kepala PPPK tentang Laporan Perubahan Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KJPP

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store