Laporan Perubahan Alamat Penilai Publik, Alamat KJPP atau Alamat Cabang KJPP

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. Penilai Publik wajib melaporkan secara tertulis perubahan alamat Penilai Publik paling lama 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan alamat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  2. (a) Surat permohonan yang dilengkapi dengan: (1) Formulir permohonan sesuai format; (2) Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran data dan informasi; dan
  3. (b) Bukti domisili (KTP atau Surat Keterangan Domisili).
  4. KJPP wajib melaporkan secara tertulis perubahan alamat Penilai Publik paling lama 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan alamat KJPP dan/atau Cabang KJPP dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  5. (a) Surat permohonan yang dilengkapi dengan: (1) Formulir permohonan sesuai format (2) Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran data dan informasi;
  6. (b) Surat keterangan domisili usaha sesuai alamat baru;
  7. (c) Bukti kepemilikan atau sewa kantor;
  8. (d) Denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain; dan
  9. (e) Foto tampak depan dan ruangan kantor.

  1. Pemohon dapat mengunduh formulir pada laman https:// pppk.kemenkeu.go.id/in/post/formulir-layanan-profesi- penilai;
  2. Pemohon menyampaikan laporan melalui gerai layanan, surat pos atau melalui surat elektronik ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
  3. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen atas laporan yang disampaikan;
  4. Dalam hal berkas belum lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen;
  5. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen;
  6. Jika dibutuhkan, petugas dapat melakukan penelitian fisik langsung ke lokasi KJPP atau Cabang KJPP;
  7. Dalam hal berkas sudah lengkap, diterbitkan surat pemberitahuan terkait laporan perubahan tersebut oleh Kepala Pusat dan dikirimkan melalui surat elektronik;
  8. Pemohon menerima surat dimaksud (proses selesai).

Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal penetapan Surat Kepala PPPK.

Tidak dipungut biaya

Surat Kepala Pusat tentang Perubahan Alamat Penilai Publik, Alamat KJPP atau Alamat Cabang KJPP

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store