Pembuatan Kartu Keluarga Bagi Penduduk Orang Asing

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Izin tinggal tetap bagi orang asing (KITAP)
  2. Fotokopi atau menunjukkan kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan
  3. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan RI
  4. Surat keterangan datang dari Luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warga negara indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (pengadministrasian kependudukan) 5 menit
  3. Menginput data dan mencetak konsep KK Asing (Operator SIAK dan ADB) 5 menit
  4. Mengoreksi memverifkasi konsep KK asing (kasi identitas penduduk) 5 menit
  5. Mengoreksi dan memverikasi konsep KK asing (kabid dafduk) 5 menit
  6. Verifikasi sertifikasi eletronik KK orang asing (Kadis) 2 menit
  7. Mencetak KK asing (operator SIAK dan ADB) 2 menit
  8. Meregistrasi dan menyerahkan (Pengadministrasian kependudukan) 3 menit
  9. Pemohon menerima KK

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan/Wa kepada petugas operator/Datang langsung ke Kantor

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Lewat Kotak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Lewat Tatap Muka Langsung

Lewat WA kepada Operator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga Bagi Penduduk Orang Asing"