Pembuatan Perpanjangan SIM C

No. SK: Kep/01/I/2022

  1. Pemohon membawa Fotocopy E-KTP sebanyak 2 lembar
  2. Pemohon membawa SIM Asli yang dimiliki (yang masih berlaku)
  3. Pemohon membawa surat kesehatan jasmani dan rohani dari dokter

  1. Pemohon menyerahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas
  2. Petugas melakukan verifikasi data pemohon
  3. Pemohon membayar biaya perpanjangan SIM C
  4. Petugas mengambil foto diri pemohon perpanjangan SIM C
  5. Petugas melakukan pencetakan SIM
  6. Petugas menyerahkan SIM kepada Pemohon

Waktu pelaksanaan 30 Menit

Biaya pembuatan SIM C perpanjangan Rp.75.000

SIM C perpanjangan

Langsung datang ke kantor Satpas SIM Polres Manokwari

Call (telp) : 0821 9779 3233

Email : satlantaspolres.mkw@gmail.com

Web : http://satlantasmanokwari.com

Instagram : satlantas polres manokwari

Facebook : Satuan Lalu Lintas Mkw

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store