Pembuatan SIM C Baru

No. SK: Kep/01/I/2022

  1. Pemohon SIM membawa fotocopy E KTP sebanyak 2 lembar
  2. Pemohon membawa Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  3. Pemohon membawa rumusan sidik jari

  1. Persyaratan pemohon SIM C Baru lengkap
  2. Pemohon SIM membayar biaya PNBP di ATM atau teller Bank
  3. Pemohon SIM melaksanakan Registrasi/pendaftaran
  4. Petugas melaksanakan Identifikasi Pemohon SIM
  5. Pemohon SIM Baru melaksanakan Ujian Teori dan Praktek
  6. Pemohon SIM Baru Lulus Ujian
  7. Petugas melaksanakan pencetakan SIM
  8. Petugas menyerahkan SIM kepada Pemohon
  9. Petugas mengarsipkan persyaratan dari pemohon SIM

Waktu pembuatan SIM C Baru 120 menit

Biaya pembuatan SIM C Baru Rp. 100.000

SIM C Baru

Langsung datang ke kantor Satpas SIM Polres Manokwari

call (telp) : 0821 9779 3233

Email : satlantaspolres.mkw@gmail.com

Web : http://satlantasmanokwari.com

Instagram : satlantas polres manokwari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store