Pembuatan Perpanjangan SIM A/BI/BII

No. SK: Kep/01/I/2022

  1. Membawa SIM Asli dan Fotocopy SIM yang masih berlaku sebanyak 2 Lembar
  2. Fotocopy E KTP sebanyak 2 Lembar
  3. KTP Asli (khusus WNA), KITAP/KITAS, Paspor, Visa fotokopi sebanyak 2 lembar
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  5. Surat keterangan lulus uji simulator/sertifikat pengemudi khusus perpanjangan SIM A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum

  1. Pemohon menyerahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas
  2. Petugas melakukan verifikasi data Pemohon
  3. Pemohon membayar biaya perpanjangan
  4. Pemohon melakukan foto diri untuk identitas SIM
  5. Petugas melakukan pencetakan SIM (produksi SIM)

Waktu Perpanjangan SIM 40 Menit

Biaya Rp.80.000

Perpanjangan SIM A/BI/BII

Langsung datang ke kantor Sat Lantas Polres Manokwari

call (telp) : 0821 9779 3233

Email : satlantaspolres.mkw@gmail.com

Web : http://satlantasmanokwari.com

Instagram : satlantas polres manokwari

Facebook : Satuan Lalu Lintas Mkw

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store