Permohonan Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. Surat permohonan yang dilengkapi dengan: (1) Formulir permohonan sesuai format dan (2) Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran data dan informasi;
  2. Izin Penilai Publik Pemimpin/Pemimpin Rekan;
  3. Bukti domisili provinsi Pemimpin/Pemimpin Rekan sesuai dengan domisili KJPP (KTP atau Surat Keterangan Domisili);
  4. Bukti domisili usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran;
  5. Kartu Anggota MAPPI (Pemimpin/Pemimpin Rekan dan Seluruh Rekan);
  6. Akta perjanjian kerjasama yang disahkan oleh Notaris (bagi KJPP Persekutuan Perdata/Firma, paling sedikit memuat:
  7. (1) pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
  8. (2) nama dan Domisili KJPP;
  9. (3) bentuk badan usaha persekutuan atau firma;
  10. (4) hak dan kewajiban para Rekan;
  11. (5) penunjukan salah satu Rekan sebagai Pemimpin Rekan;
  12. (6) kesepakatan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan Penilaian jika Rekan yang Penilai Publik mengundurkan diri dari KJPP;
  13. (7) penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan; dan
  14. (8) kesepakatan prosedur pengunduran diri Rekan dan pembubaran KJPP.
  15. NPWP KJPP (untuk KJPP Perseorangan dapat juga menggunakan NPWP pribadi PP);
  16. Tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor;
  17. Denah yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
  18. Foto tampak depan dan ruangan kantor KJPP;
  19. Dokumen Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KJPP;
  20. Sistem pangkalan data penilaian berbasis teknologi informasi paling sedikit memuat informasi jenis, sumber, tanggal perolehan, dan harga data;
  21. Daftar pegawai tetap cabang KJPP dengan ketentuan Jumlah minimal pegawai tetap Cabang KJPP yaitu 3 (tiga) orang dengan ketentuan minimal 1 (satu) orang paling rendah S1 dan 2 (dua) orang paling rendah DIII, yang 2 (dua) diantaranya Penilai Publik beregister; dan
  22. Dokumen kepegawaian berupa: (1) KTP; (2) NPWP; (3) Ijazah; (4) Sertifikat pendidikan penilaian; (5) Surat pengangkatan pegawai tetap; (6) Piagam Register Penilai

  1. Pemohon dapat mengunduh formulir pada laman https://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/formulir-layanan- profesi-penilai;
  2. Permohonan diajukan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan melalui Gerai Layanan, surat pos atau surat elektronik ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  3. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen atas permohonan yang disampaikan;
  4. Dalam hal berkas belum lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen;
  5. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen;
  6. Jika dibutuhkan, petugas dapat melakukan penelitian fisik langsung ke lokasi KJPP;
  7. Dalam hal berkas sudah lengkap, diterbitkan KMK tentang Izin Usaha KJPP dan Salinan KMK secara elektronik;
  8. Salinan KMK dikirimkan melalui surat surat elektronik kepada pemohon;
  9. Pemohon menerima Salinan KMK yang dimaksud (proses selesai).

Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal penetapan Izin pada Keputusan Menteri Keuangan.
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas diterima apabila belum dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal surat permintaan kelengkapan Kepala Pusat.


Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Keuangan Tentang Izin Usaha KJPP

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store