Permohonan Izin Penilai Publik

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. Surat permohonan disertai dengan: (1) Formulir permohonan sesuai format dan (2) Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran data dan informasi;
  2. Bukti domisili (KTP atau Surat Keterangan Domisili);
  3. Ijazah paling rendah strata satu (S1) atau setara;
  4. Sertifikat Ujian Sertifikasi Penilai (USP). Jika tanggal kelulusan USP lebih dari 2 tahun, maka perlu melampirkan bukti Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) dengan ksetentuan: (1) minimal 20 SKP untuk properti sederhana; (2) minimal 40 SKP untuk properti atau bisnis;
  5. Sertifikat pelatihan etik (PKP 100);
  6. Kartu anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang masih berlaku;
  7. Daftar pengalaman kerja di bidang penilaian:
  8. (a) 2 (dua) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 600 (enam ratus) jam kerja untuk klasifikasi Penilaian Properti Sederhana (PS) atau Penilaian Personal Properti (PP);
  9. (b) 3 (tiga) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja yang meliputi paling sedikit 200 (dua ratus) jam kerja sebagai penyelia atau reviewer, untuk klasifikasi Penilaian Bisnis (B);
  10. (c) 3 (tiga) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja yang meliputi paling sedikit 100 (seratus) jam kerja terkait properti komersial, 100 (seratus) jam kerja terkait perkebunan, dan 100 (seratus) jam kerja terkait pabrik, untuk klasifikasi Penilaian Properti (P);
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  12. Scan laporan penilaian (lembar cover yang memuat nomor laporan, lembar yang ada tanda tangan penilai/reviewer, dan lembar kesimpulan nilai); dan
  13. Foto resmi berwarna dan berlatar belakang merah.

  1. Pemohon dapat mengunduh formulir pada laman https://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/formulir-layanan-profesi-penilai;
  2. Permohonan diajukan melalui elektronik Layanan Satu atap Profesi Keuangan (eLSa-PK) dengan langkah-langkahnya sebagai berikut: (1) buka laman https://elsa-pk.kemenkeu.go.id. (2) login (masukan user dan password) (3) isi data dan upload semua dokumen persyaratan (4) submit permohonan.
  3. Apabila dalam penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan yang disampaikan tidak lengkap, petugas mengirimkan email penolakan ke alamat email pemohon.
  4. Atas penolakan tersebut, pemohon diberikan waktu untuk melengkapi kekurangan perseyaratan permohonan izin yang disampaikan (kembali ke proses pertama).
  5. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen;
  6. Jika dibutuhkan, petugas dapat melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin Penilai Publik yang diajukan;
  7. Dalam hal berkas sudah lengkap, diterbitkan KMK Izin Penilai Publik dan Salinan KMK secara elektronik;
  8. Salinan KMK dikirimkan melalui surat elektronik kepada pemohon;
  9. Pemohon menerima Salinan KMK yang dimaksud (proses selesai).

Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal penetapan Izin pada Keputusan Menteri Keuangan.
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas diterima apabila belum dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal surat permintaan kelengkapan Kepala Pusat.


Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Keuangan Tentang Izin Penilai Publik

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

elsa-pk.kemenkeu.go.id