No. SK: KEP-49/SJ/2022
Maksimal 20 (dua puluh)
hari kerja sejak
berkas diterima dan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal penetapan Keputusan
Menteri Keuangan
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas diterima apabila belum dinyatakan
lengkap sampai dengan tanggal surat permintaan kelengkapan Kepala Pusat.
Tidak dipungut biaya
Keputusan Menteri Keuangan Perubahan Nama dan/atau Bentuk Badan Usaha KKA
Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170
Call Center
134
Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi
Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya
Kepala Bagian Tata Usaha
Kepala Subbidang Perizinan Profesi Akuntansi, Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi