Permohonan Persetujuan Kerjasama Teknis Kantor Konsultan Aktuaria Asing

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. Surat permohonan dengan dilengkapi formulir;
  2. Perjanjian kerja sama yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan disahkan oleh notaris, paling sedikit memuat bahwa: (1) kerja sama dilakukan secara langsung dengan 1 (satu) KKA Asing yang sedang tidak melakukan kerja sama dengan KKA lain; (2) kerja sama paling sedikit mencakup jasa aktuaria; (3) terdapat dukungan teknis dan alih pengetahuan dari KKA Asing; dan (4) kesepakatan pengakhiran kerja sama; dan
  3. Profil perusahaan KKA Asing.

  1. Pemohon dapat mengunduh formulir pada laman https://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/formulir-layanan- profesi-aktuaria.
  2. Permohonan kerja sama dengan KKA Asing diajukan oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Kepala Pusat secara elektronik dengan melampirkan hasil pindaian dokumen yang dipersyaratkan ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.
  3. Petugas menerima berkas dan mengecek, menganalisis dan memverifikasi kelengkapan dokumen atas laporan yang disampaikan.
  4. Dalam hal berkas belum lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen.
  5. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen.
  6. Dalam hal berkas sudah lengkap, diterbitkan surat persetujuan kerjasama dengan KKA Asing dan dikirimkan melalui surat elektronik.
  7. Pemohon menerima surat dimaksud (proses selesai).

Maksimal 10 ( se puluh) hari kerja sejak berkas diterima d a tanggal Surat Persetujuan dimaksud ditandatangani

Tidak dipungut biaya

Surat atas nama Menteri Keuangan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal tentang Persetujuan Kerjasama Teknis KKA dengan KKA Asing.

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store