Rekomendasi Nikah

No. SK: 27/KPTS/SEKRET-LBK/2022

  1. Berkas dari Desa terdiri dari Model N1 s/d Model N5
  2. Fotocoy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  4. Pengantar dari KUA

  1. Pemohon datang kekantor Camat
  2. Petugas memeriksa Kelengkapan berkas mulai dari Kades dan dari KUA
  3. Jika berkas sudah lengkap petugas memproses Rekomendasi.
  4. Setelah rekomedasi selesai di cetak di cek kebenarannya oleh petugas selanjutnya di ajukan kepada Camat untuk di tanda tangani dan di cap dinas.
  5. 5. Dan selanjutnya di serahkan kepada Pemohon

Jika berkas dari Kades dan KUA lengkap dan yang akan menandatangani suratberada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Nikah

Bisa datang secara langsung/lisan kepada petugas Paten pada jam kerja atau bisa melalui via whaatshap.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Nikah"