Pemuktahiran Data

No. SK: KEPUTUASAN KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWA

  1. Pengguna layanan (instansi) membuat surat permohonan pemutakhiran data dengan mencantumkan: a. Data yang akan dimutakhirkan seperti NIP, nama perorangan, serta jenis pemutakhiran data, kontak yang dapat dihubungi; dan b. Berkas pendukung sesuai jenis pemutakhiran data yang diminta. Ditujukan ke alamat : Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Jl. Bypas I Gusti Ngurah Rai 646 atau melalui e-mail:kanreg10.denpasar@bkn.go.id
  2. Hadir langsung ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar a. Registrasi tamu pada pusat pelayanan terpadu satu pintu (PPP); b. Membawa surat permohonan yang ditandatangani pejabat yang berwenang; dan c. Membawa berkas pendukung sesuai jenis pemutakhiran data yang diminta
  3. Membuat tiket pengajuan melalui laman Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krx-bkn.my.id/ dengan berkas pendukung sesuai jenis pemutakhiran yang diminta

  1. Instansi mengajukan usulan pemutakhiran data (via Surat Resmi/Datang Langsung/Virtual Helpdesk)
  2. Permohonan diterima Bidang Informasi Kepegawaian
  3. Bidang Informasi Kepegawaian melakukan cek kesesuaian dokumen pendukung. Jika data dukung sudah sesuai maka akan dilakukan proses pemutakhiran data PNS sesuai usulan. Jika data dukung tidak sesuai, maka tidak akan dilakukan pemuktahiran data dan memberikan informasi kepada pengusul untuk melampirkan kembali dokumen pendukung yang sesuai.
  4. Instansi menerima hasil pemutakhiran data sesuai dengan media usulan (Surat Resmi/Datang Langsung/Virtual Helpdesk)

Jawaban pemutakhiran data akan disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima oleh kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara disertai berkas pendukung lengkap dan benar

Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan dilakukan pemutakhiran data maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait

Tidak dipungut biaya

Data yang update

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan maşukan via

a.    telepon : 0361 – 720302, 728384;

b.    e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

c.    kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

d.    anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X;

e.    media sosial :

1)              Twitter : @kanreg10bkn;

2)              Instagram : @kanreg10bkn;

3)               Facebook : @kanreg10bkn;

f.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)          website : www.lapor.go.id;

2)          SMS melaıui nomor 1708;

3)          twitter : @lapor1708; dan

4)          aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

g.    Ombudsman RI melalui https://ombudsman.go.id/pengaduan

          h.  Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krx-bkn.my.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online