Penetapan SK Pensiun Janda/Duda Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia

No. SK: KEPUTUASAN KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWA

  1. Surat Permintaan Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu
  2. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB)
  3. Surat Keterangan Kejandaan/ Kedudaan
  4. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  5. SK Pensiun
  6. Kutipan Akta Nikah (dilegalisir)
  7. Surat Keterangan Kematian / Akte Kematian (dilegalisir)
  8. Fotocopy KTP dan KK
  9. Pas Foto berwarna (format JPEG/JPG)
  10. Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  11. Akte Cerai / Akte Kematian suami/istri terdahulu (apabila diperlukan)
  12. Formulir pendaftaran suami/istri/anak (apabila diperlukan)
  13. Surat keterangan yang menerangkan bahwa anak tidak pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri (apabila anak sebagai ahli waris)

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan
  2. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis jika usulan memenuhi syarat (ACC). Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul
  4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis melalui aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan maşukan via

a.     telepon : 0361 – 720302, 728384;

b.     e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

c.     kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

d.     anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X;

e.     media sosial :

1)           Twitter : @kanreg10bkn;

2)           Instagram : @kanreg10bkn;

3)            Facebook : @kanreg10bkn;

f.      kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)           website : www.lapor.go.id;

2)           SMS melaıui nomor 1708;

3)           twitter : @lapor1708; dan

4)           aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

g.     Ombudsman RI melalui :https://ombudsman.go.id/pengaduan

          h.   Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krx-bkn.my.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online