Sim Hilang

  1. Fotocopi KTP 2 Lbr, Surat Ket Lulus Kesehatan da psykologi, Surat Ket kehilangan dari Polri, pembayaran PNBP
  2. Fotocopi KTP 2 Lbr, Surat Ket Lulus Kesehatan da psykologi, Surat Ket kehilangan dari Polri, pembayaran PNBP

  1. Pendaftaran-Registrasi-identifikasi-cetak SIM

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Mengemudi

Ruang pengaduan / hub no.telf 08122888481
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sim hilang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sim Hilang "