Legalisasi Surat Keterangan Usaha

No. SK: 018 /PUM/2/ TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. KTP Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang diajukan ,Petugas FO memeriksa berkas dan memberi tanda terima berkas
  2. Petugas BO melakukan validasi berkas,dan jika berkas tidak bisa diproses disebabkan berkas tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berdasarkan Validasi oleh BO,Jika berkas permohonan sudah lengkap dapat diterima dan dilakukan pe-registrasian
  4. Pihak loket (FO) menyerahkan berkas yang sudah diregistrasi kepada pemohon.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Suat Keterangan Usaha

Ketua TIM Paten,Sekretaris Paten,Staf, Kotak Pengaduan / Saran Atau Secara Lisan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store