Registrasi Surat Keterangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

No. SK: 018 /PUM/2/ TAHUN 2022

  1. Fotocopy KTP Yang bersangkutan
  2. Foto Copy KK yang bersangkutan
  3. Surat Keterangan Tidak mampu dari Desa
  4. Masing-masing dirangkap copy 2 dimasukan dalam map biru.

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang diajukan ,Petugas FO memeriksa berkas dan memberi tanda terima berkas
  2. Petugas BO melakukan validasi berkas,dan jika berkas tidak bias diproses disebabkan berkas tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berdasarkan Validasi oleh BO,Jika berkas permohonan sudah lengkap dapat diterima dan dilakukan pe-registrasian
  4. Pihak loket (FO) menyerahkan berkas yang sudah diregistrasi kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Ketua TIM Paten,Sekretaris Paten,Staf, Kotak Pengaduan / Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial"