Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 018 /PUM/2/ TAHUN 2022

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Surat Keterangan Waris
  4. Surat pernyataan bermatrai 10.000
  5. Semua persyaratan dibuat rangkap dua dimasukan dalam map berwarna merah

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang diajukan ,Petugas FO memeriksa berkas dan memberi tanda terima berkas
  2. Petugas BO melakukan validasi berkas, dan jika berkas tidak bias diproses disebabkan berkat tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalian Kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berdasarkan Validasi oleh BO, Jika berkas permohonan sudah lengkap dapat diterima dan dilakukan peregistrasian
  4. Pihak loket (FO) menyerahkan berkas berupa Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah diregistrasi kepada pemohon. Dan menyimpan arsipnya.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

Ketua TIM Paten,Sekretaris Paten,Staf, Kotak Pengaduan / Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris"