Regetrasi Surat Hibah Hak Penguasaan Tanah

No. SK: 018 /PUM/2/ TAHUN 2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Pernyataan
  4. Surat Keterangan Hibah
  5. Surat Keterangan waris
  6. Tanda Lunas PBB
  7. Semua berkas dibuat dalam rangkap dua dan dimasukan kedalam map berwarna merah

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang diajukan ,Petugas FO memeriksa berkas dan memberi tanda terima berkas
  2. Petugas BO melakukan validasi berkas, dan jika berkas tidak bias diproses disebabkan berkas tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berdasarkan Validasi oleh BO, Jika berkas permohonan sudah lengkap dapat diterima dan dilakukan peregistrasian
  4. Pihak loket (FO) menyerahkan berkas berupa Surat Hibah Hak Penguasaan Tanah yang sudah di registrasi kepada pemohonDan menyimpan arsip kopiannya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Regetrasi Surat Hibah Hak Penguasaan Tanah

Ketua TIM Paten,Sekretaris Paten,Staf, Kotak Pengaduan / Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Regetrasi Surat Hibah Hak Penguasaan Tanah"